Hutan
(bagian 1)
Hutan menurut Undang-undang nmr 41 thn 1999 mengenai kehutanan ialah suatu ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau macam pepohonan didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang 1 dengan lain tidak tidak dapat dipisahkan.
· Pengertian ini sejalan dengan UU nmr 18 thn 2013
tentang pencegahan dan perusakan hutan
Pasal 1
(1)
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara
yang satu dan yang lainnya.
(2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
· Hutan merupakan masyarakat
tumbuhan serta hewan yang hidup didalam lapisan serta juga permukaan tanah,
yang terletak disuatu kawasan dan juga membentuk suatu ekosistem yang berada
didalam keadaan keseimbangan yang dinamis.
· Menurut Marsono (2004) dengan
secara garis besar ekosistem sumberdaya hutan itu terbagi menjadi 2 kelompok
besar, yaitu:
1. Tipe Zonal yang dipengaruhi
terutama oleh iklim yang disebut dengan klimaks iklim, seperti contohnya hutan
tropika basah, hutan tropika musim serta savana.
2. Tipe Azonal yang dipengaruhi
terutama oleh habitat yang disebut dengan klimaks habitat, seperti contohnya
hutan mangrove, hutan pantai serta jugahutan gambut.
Pembagian jenis-jenis hutan dapat dilihat dari asalnya, berdasarkan fungsi, iklim, jenis pohon.
· Hutan
memiliki banyak manfaat bagi makhluk hidup terutama bagi manusia sehingga
diperlukan usaha yang serius dan bertanggung jawab untuk melindungi, menjaga
dan melestarikan hutan di sekitar kita agar tetap bertahan hidup sehingga tetap
dapat memberikan manfaat.
· Manfaat
hutan diantaranya
1. Menyerap Karbondioksida
2. Menghasilkan oksigen
3. Sumber pangan dan papan bagi manusia
4. Rumah bagi flora dan fauna
5. Sumber ekonomi
6. Menyimpan air
0 comments:
Post a Comment