Tuesday, December 22, 2020

Hutan (bagian 1 dari 3 tulisan)

 

 Hutan

(bagian 1)


Hutan menurut Undang-undang nmr 41 thn 1999  mengenai kehutanan ialah suatu ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau macam pepohonan didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang 1 dengan lain tidak tidak dapat dipisahkan.

·       Pengertian ini sejalan dengan UU nmr 18 thn 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan

Pasal 1

(1)    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

(2)    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.



·        Hutan merupakan masyarakat tumbuhan serta hewan yang hidup didalam lapisan serta juga permukaan tanah, yang terletak disuatu kawasan dan juga membentuk suatu ekosistem yang berada didalam keadaan keseimbangan yang dinamis.

·   Menurut Marsono (2004) dengan secara garis besar ekosistem sumberdaya hutan itu terbagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu:

1. Tipe Zonal yang dipengaruhi terutama oleh iklim yang disebut dengan klimaks iklim, seperti contohnya hutan tropika basah, hutan tropika musim serta savana.

2.  Tipe Azonal yang dipengaruhi terutama oleh habitat yang disebut dengan klimaks habitat, seperti contohnya hutan mangrove, hutan pantai serta jugahutan gambut.

Pembagian jenis-jenis hutan dapat dilihat dari asalnya, berdasarkan fungsi, iklim, jenis pohon.




·    Hutan memiliki banyak manfaat bagi makhluk hidup terutama bagi manusia sehingga diperlukan usaha yang serius dan bertanggung jawab untuk melindungi, menjaga dan melestarikan hutan di sekitar kita agar tetap bertahan hidup sehingga tetap dapat memberikan manfaat.

·   Manfaat hutan diantaranya

1.       Menyerap Karbondioksida

2.       Menghasilkan oksigen

3.       Sumber pangan dan papan bagi manusia

4.       Rumah bagi flora dan fauna

5.       Sumber ekonomi

6.       Menyimpan air

 

Hutan memiliki manfaat yang luar biasa bagi manusia, sehingga menjaganya agar tetap lestari merupakan kewajiban bagi manusia. Sebagai bagian dari makhluk yang disebut sebagai manusia.  Apa yang bisa kamu lakukan untuk menjaga hutan agar tetap lestari?


Karawang, 22 Januari 2021


Tjitjih Mulianingsih, S. Hut, S.Pd

0 comments:

Post a Comment