Monday, July 6, 2020

Isi Materi Kelas 7




ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI SEKOLAH

Jika Belajar Luring/Tatap Muka)

Sudah hampir empat bulan kita  tinggal di rumah.  Menurut Lembaga Biologi Molekuler (LBM Eijkman) pandemi COVID 19 ini belum ada tanda-tanda akan berakhir dan vaksinnyapun belum ditemukan.  Sementara itu semua bidang kehidupan terutama bidang ekonomi sudah mulai terkena dampaknya.  Karenanya kita dipaksa untuk hidup berdampingan dengan COVID-19.  Dipaksa hidup berdampingan dengan COVID-19 itu artinya kita harus memiliki atau terbiasa dengani gaya hidup baru, New Normal atau AKAB, Adaptasi Kebiasaan Baru.

Adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan pada sektor atau bidang penting seperti rumah ibadah, pasar atau pertokoan, perkantoran, transportasi umum, hotel, dan restoran, serta dilakukan saat wilayah sudah menjadi zona aman (zona hijau) yang dihitung berdasarkan data dan fakta di lapangan. Pemetaan zona terbagi menjadi :
  • Zona hijau: zona tidak terdampak 
  • Zona kuning: zona dengan tingkat resiko rendah 
  • Zona oranye: zona dengan tingkat resiko sedang 
  • Zona merah: zona dengan tingkat resiko tinggi 
Bagaimana dengan Kabupaten Karawang, berdasarkan data terakhir yang diambil pada tgl 6 Juli 2020  dapat kita lihat peta zona COVID-19 di kabupaten Karawang

Bagaimana dengan daerah tempat tinggalmu?, coba cek ya.

Dengan melihat data zona daerah di atas maka daerah kita, Kabupaten Karawang belum bisa  melaksanakan pembelajaran secara tatap muka karena belum masuk zona hijau semua.  Artinya kita masih harus bersabar untuk bisa kembali belajar secara tatap muka di sekolah.
Bagaimana nanti jika kawasan daerah tempat tinggal kita sudah hijau?, bisakah kita belajar lagi seperti dahulu?.  

Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kita memulai sekolah seperti dahulu, atau tatap muka.

Terdapat empat syarat paling utama yang wajib terpenuhi jika sekolah ingin dibuka yaitu
  1.       Sekolah berada di zona hijau;
  2.      Ada izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama (untuk madrasah);
  3.   Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan                  pembelajaran  tatap muka;  dan memenuhi daftar periksa yang harus dilengkapi.
      4. Ada persetujuan dari orang tua atau wali murid terhadap pembelajaran tatap muka.


Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka sekolah kembali melaksanakan pembelajaran secara on line.  

Daftar periksa itu terdiri dari:

 Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih (hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan secara berkala

 Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).

 Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun. 

Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

 Hal- Hal yang harus diperhatikan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKAB) di Sekolah
Selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung pada fase transisi maupun masa kebiasaan baru, sekolah diharuskan menerapkan langkah langkah pencegahan paling utama.
    •    Mewajibkan penggunaan masker kain nonmedis tiga lapis dan 2 lapis yang di           dalamnya     dapat  diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
    •    Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
    •    Siswa wajib membawa 2 masker cadangan dan hand sanitizer
    •     M enjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
·Di samping itu ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan penyelenggara sekolah pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Berikut sejumlah hal yang harus berlaku di sekolah: Pada masa transisi selama 2 bulan pertama,.
  • ·         Aktivitas kantin harus ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • ·         Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga harus ditiadakan.
  • ·          Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang bisa dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat.
  • ·         Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
  • ·         Sekolah wajib melarang aktivitas orang tua menunggui siswa di sekolah; siswa keluar kelas; pertemuan orang tua siswa; kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.


Dengan melihat tulisan di atas dapat kita simpulkan, Kebiasaan baru yang wajib siswa lakukan ketika bersekolah di masa pandemi COVID-19  adalah :

  • 1  Memakai masker dan face shield ketika ke sekolah.
  • 2     Membawa bekal 2 masker di tas sekolah.
  • 3     Memiliki Hand sanitizer sendiri yang disimpan di tas
  • 4     Membawa bekal makanan dan minuman sendiri
  • 5   Mengukur suhu tubuh sebelum berangkat sekolah
  • 6    Mengukur suhu tubuh jika tiba di sekolah
  • 7    Rajin mencuci tangan
  • 8  Jika merasa sakit, tidak berangkat sekolah
  •  Bersedia dipulangkan jika memiliki suhu tubuh di atas 370C
  • 10  Tidak bergerombol jika di sekolah
  • 11.      Tetap menjaga jarak
  • 12. Tidak melakukan kegiatan yang memungkinkan pergantian alat dan potensi kerumunan.


  
Hingga saat ini pemerintah  belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan   madrasah berasrama selama masa transisi meski berada di zona hijau.

Kalian mungkin bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa sekolah belum dibuka sedangkan Mal, pasar dan tempat ibadah boleh dibuka?”.  Sebenarnya ada beberapa hal simpel mengapa sekolah belum dibuka

1    COVID-19 itu Nyata dan berbahaya
2    Sekolah adalah tempat belajar untuk anak-anak.  “ Buat anak kok coba-coba”
3    Siswa cenderung bergerombol
4    Menjaga protokol kesehatan tidak mudah untuk anak-anak
5    Orang tua tidak akan membiarkan anaknya menjadi tumbal penggerak ekonomi
 Sekolah butuh dana besar untuk menyiapkan protokol kesehatan, dan tidak semua sekolah di     Indonesia punya cukup dana untuk menyiapkan infrastruktur.
7     Jika satu siswa terkena COVID-19, satu sekolah ditutup, menjadi viral dan tercemar nama baiknya.

Sebagai informasi tambahan  sesuai dengan instruksi gubernur Jawa barat.  Hasil rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat sebagai berikut :
1.  Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.

2.     Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Seda Karenanya kita dipaksa untuk hidup berdampingan dengan COVID-19.  Dipaksa hidup berdampingan dengan COVID-19 itu artinya kita harus memiliki atau terbiasa dengani gaya hidup baru, New Normal atau AKAB, Adaptasi Kebiasaan Baru.

Adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan pada sektor atau bidang penting seperti rumah ibadah, pasar atau pertokoan, perkantoran, transportasi umum, hotel, dan restoran, serta dilakukan saat wilayah sudah menjadi zona aman (zona hijau) yang dihitung berdasarkan data dan fakta di lapangan. Pemetaan zona terbagi menjadi :
  • Zona hijau: zona tidak terdampak 
  • Zona kuning: zona dengan tingkat resiko rendah 
  • Zona oranye: zona dengan tingkat resiko sedang 
  • Zona merah: zona dengan tingkat resiko tinggi 
Bagaimana dengan Kabupaten Karawang, berdasarkan data terakhir yang diambil pada tgl 6 Juli 2020  dapat kita lihat peta zona COVID-19 di kabupaten Karawang

Bagaimana dengan daerah tempat tinggalmu?, coba cek ya.

Dengan melihat data zona daerah di atas maka daerah kita, Kabupaten Karawang belum bisa  melaksanakan pembelajaran secara tatap muka karena belum masuk zona hijau semua.  Artinya kita masih harus bersabar untuk bisa kembali belajar secara tatap muka di sekolah.
Bagaimana nanti jika kawasan daerah tempat tinggal kita sudah hijau?, bisakah kita belajar lagi seperti dahulu?.  

Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kita memulai sekolah seperti dahulu, atau tatap muka.

Terdapat empat syarat paling utama yang wajib terpenuhi jika sekolah ingin dibuka yaitu
  1.       Sekolah berada di zona hijau;
  2.      Ada izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama (untuk madrasah);
  3.   Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan                  pembelajaran  tatap muka;  dan memenuhi daftar periksa yang harus dilengkapi.
      4. Ada persetujuan dari orang tua atau wali murid terhadap pembelajaran tatap muka.


Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka sekolah kembali melaksanakan pembelajaran secara on line.  

Daftar periksa itu terdiri dari:

 Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih (hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan secara berkala

 Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).

 Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun. 

Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

 Hal- Hal yang harus diperhatikan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKAB) di Sekolah
Selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung pada fase transisi maupun masa kebiasaan baru, sekolah diharuskan menerapkan langkah langkah pencegahan paling utama.
  •    Mewajibkan penggunaan masker kain nonmedis tiga lapis dan 2 lapis yang di           dalamnya     dapat  diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
  •    Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  •    Siswa wajib membawa 2 masker cadangan dan hand sanitizer
  •     M enjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
·Di samping itu ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan penyelenggara sekolah pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Berikut sejumlah hal yang harus berlaku di sekolah: Pada masa transisi selama 2 bulan pertama,.
  • ·         Aktivitas kantin harus ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • ·         Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga harus ditiadakan.
  • ·          Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang bisa dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat.
  • ·         Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
  • ·         Sekolah wajib melarang aktivitas orang tua menunggui siswa di sekolah; siswa keluar kelas; pertemuan orang tua siswa; kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.


Dengan melihat tulisan di atas dapat kita simpulkan, Kebiasaan baru yang wajib siswa lakukan ketika bersekolah di masa pandemi COVID-19  adalah :

  • 1  Memakai masker dan face shield ketika ke sekolah.
  • 2     Membawa bekal 2 masker di tas sekolah.
  • 3     Memiliki Hand sanitizer sendiri yang disimpan di tas
  • 4     Membawa bekal makanan dan minuman sendiri
  • 5   Mengukur suhu tubuh sebelum berangkat sekolah
  • 6    Mengukur suhu tubuh jika tiba di sekolah
  • 7    Rajin mencuci tangan
  • 8  Jika merasa sakit, tidak berangkat sekolah
  •  Bersedia dipulangkan jika memiliki suhu tubuh di atas 370C
  • 10  Tidak bergerombol jika di sekolah
  • 11.      Tetap menjaga jarak
  • 12. Tidak melakukan kegiatan yang memungkinkan pergantian alat dan potensi kerumunan.


  
Hingga saat ini pemerintah  belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan   madrasah berasrama selama masa transisi meski berada di zona hijau.

Kalian mungkin bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa sekolah belum dibuka sedangkan Mal, pasar dan tempat ibadah boleh dibuka?”.  Sebenarnya ada beberapa hal simpel mengapa sekolah belum dibuka

1    COVID-19 itu Nyata dan berbahaya
2    Sekolah adalah tempat belajar untuk anak-anak.  “ Buat anak kok coba-coba”
3    Siswa cenderung bergerombol
4    Menjaga protokol kesehatan tidak mudah untuk anak-anak
5    Orang tua tidak akan membiarkan anaknya menjadi tumbal penggerak ekonomi
 Sekolah butuh dana besar untuk menyiapkan protokol kesehatan, dan tidak semua sekolah di     Indonesia punya cukup dana untuk menyiapkan infrastruktur.
7     Jika satu siswa terkena COVID-19, satu sekolah ditutup, menjadi viral dan tercemar nama baiknya.

Sebagai informasi tambahan  sesuai dengan instruksi gubernur Jawa barat.  Hasil rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat sebagai berikut :
1.  Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.

2.     Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/minum
    c. Sedang Olahraga   kardio tinggi(Olahraga    joging untuk perkuat   Jantung/Paru²).
    d. Sedang Sesi foto  sesaat

  4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR.
      Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.


Selamat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sekolah,..tetap semangat dan selalu sehat ya

ng makan/minum
    c. Sedang Olahraga   kardio tinggi(Olahraga    joging untuk perkuat   Jantung/Paru²).
    d. Sedang Sesi foto  sesaat

  4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR.
      Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.


Selamat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sekolah,..tetap semangat dan selalu sehat ya


</ div>

21 comments:

  1. Kenapa sekolah tidak boleh dibuka

    ReplyDelete
  2. Hadir bu
    Saya wahyu bagus k
    Kelas 7B

    ReplyDelete
  3. Hadir bu
    Saya davit fajar i.
    Kelas 7B

    ReplyDelete
  4. Hadir bu
    Saya shefia azzahra
    Kelas 7B

    ReplyDelete
  5. Hadir bu
    Saya nazeefa anindya
    Kelas 7B

    ReplyDelete
  6. Hadir bu
    Saya Larasati najwa
    Kelas 7B

    ReplyDelete
  7. Hadir bu
    Saya ananda pandu
    Kelas 7B

    ReplyDelete