ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI SEKOLAH
Jika Belajar Luring/Tatap Muka)
Sudah hampir empat bulan kita tinggal di rumah. Menurut Lembaga Biologi Molekuler (LBM
Eijkman) pandemi COVID 19 ini belum ada tanda-tanda akan berakhir dan
vaksinnyapun belum ditemukan. Sementara
itu semua bidang kehidupan terutama bidang ekonomi sudah mulai terkena
dampaknya. Karenanya kita dipaksa untuk
hidup berdampingan dengan COVID-19.
Dipaksa hidup berdampingan dengan COVID-19 itu artinya kita harus
memiliki atau terbiasa dengani gaya hidup baru, New Normal atau AKAB, Adaptasi
Kebiasaan Baru.
Adaptasi
kebiasaan baru ini dilakukan pada sektor atau bidang penting seperti rumah
ibadah, pasar atau pertokoan, perkantoran, transportasi umum, hotel, dan
restoran, serta dilakukan saat wilayah sudah menjadi zona aman (zona hijau)
yang dihitung berdasarkan data dan fakta di lapangan. Pemetaan zona terbagi
menjadi :
- Zona hijau:
zona tidak terdampak
- Zona kuning:
zona dengan tingkat resiko rendah
- Zona oranye:
zona dengan tingkat resiko sedang
- Zona merah:
zona dengan tingkat resiko tinggi
Bagaimana
dengan Kabupaten Karawang, berdasarkan data terakhir yang diambil pada tgl 6
Juli 2020 dapat kita lihat peta zona
COVID-19 di kabupaten Karawang
Bagaimana
dengan daerah tempat tinggalmu?, coba cek ya.
Dengan
melihat data zona daerah di atas maka daerah kita, Kabupaten Karawang belum
bisa melaksanakan pembelajaran secara
tatap muka karena belum masuk zona hijau semua.
Artinya kita masih harus bersabar untuk bisa kembali belajar secara
tatap muka di sekolah.
Bagaimana
nanti jika kawasan daerah tempat tinggal kita sudah hijau?, bisakah kita
belajar lagi seperti dahulu?.
Di bawah
ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kita memulai sekolah
seperti dahulu, atau tatap muka.
Terdapat empat syarat paling utama yang wajib terpenuhi jika
sekolah ingin dibuka yaitu
- Sekolah berada di zona hijau;
- Ada izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama (untuk madrasah);
- Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka; dan memenuhi daftar periksa yang harus dilengkapi.
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka sekolah kembali melaksanakan pembelajaran secara on line.
Sekolah mampu mengakses fasilitas
layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kesiapan
menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).
Sekolah memiliki
pengukur suhu tubuh jenis thermogun.
Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang
tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan. Membuat kesepakatan bersama
komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.
Hal-
Hal yang harus diperhatikan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKAB) di
Sekolah
Selama kegiatan belajar tatap muka
berlangsung pada fase transisi maupun masa kebiasaan baru, sekolah diharuskan
menerapkan langkah langkah pencegahan paling utama.
- Mewajibkan penggunaan masker kain nonmedis tiga lapis dan 2
lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
- Siswa wajib membawa 2 masker cadangan dan hand sanitizer
- M enjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak
fisik.
- ·
Aktivitas kantin harus ditiadakan dan baru boleh beroperasi
pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- ·
Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan
ekstrakurikuler dan olahraga juga harus ditiadakan.
- ·
Para siswa dilarang
menggunakan alat/fasilitas yang bisa dipegang oleh orang banyak secara
bergantian dalam waktu singkat.
- ·
Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat
aktivitas olahraga.
- ·
Sekolah wajib melarang aktivitas orang tua menunggui siswa di
sekolah; siswa keluar kelas; pertemuan orang tua siswa; kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
Dengan melihat tulisan di atas dapat kita simpulkan,
Kebiasaan baru yang wajib siswa lakukan ketika bersekolah di masa pandemi
COVID-19 adalah :
- 1 Memakai masker dan face
shield ketika ke sekolah.
- 2 Membawa bekal 2 masker di tas sekolah.
- 3 Memiliki Hand sanitizer sendiri yang disimpan di tas
- 4 Membawa bekal makanan dan minuman sendiri
- 5 Mengukur suhu tubuh sebelum berangkat sekolah
- 6 Mengukur suhu tubuh jika tiba di sekolah
- 7 Rajin mencuci tangan
- 8 Jika merasa sakit, tidak berangkat sekolah
- 9 Bersedia dipulangkan jika memiliki suhu tubuh di atas 370C
- 10 Tidak bergerombol jika di sekolah
- 11. Tetap menjaga jarak
- 12. Tidak melakukan kegiatan yang memungkinkan pergantian alat
dan potensi kerumunan.
Hingga saat ini pemerintah belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar
tatap muka di lingkungan sekolah dan madrasah
berasrama selama masa transisi meski berada di zona hijau.
Kalian mungkin bertanya-tanya dalam
hati, “Mengapa sekolah belum dibuka sedangkan Mal, pasar dan tempat ibadah
boleh dibuka?”. Sebenarnya ada beberapa
hal simpel mengapa sekolah belum dibuka
1
COVID-19 itu Nyata dan berbahaya
2 Sekolah
adalah tempat belajar untuk anak-anak. “
Buat anak kok coba-coba”
3 Siswa
cenderung bergerombol
4 Menjaga
protokol kesehatan tidak mudah untuk anak-anak
5 Orang
tua tidak akan membiarkan anaknya menjadi tumbal penggerak ekonomi
6 Sekolah
butuh dana besar untuk menyiapkan protokol kesehatan, dan tidak semua sekolah
di Indonesia punya cukup dana untuk menyiapkan infrastruktur.
7 Jika
satu siswa terkena COVID-19, satu sekolah ditutup, menjadi viral dan tercemar
nama baiknya.
Sebagai informasi tambahan sesuai dengan instruksi gubernur Jawa
barat. Hasil rapat Tim Gugus Tugas
COVID-19 Jawa Barat sebagai berikut :
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum
TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi
dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Seda Karenanya kita dipaksa untuk hidup berdampingan dengan COVID-19. Dipaksa hidup berdampingan dengan COVID-19 itu artinya kita harus memiliki atau terbiasa dengani gaya hidup baru, New Normal atau AKAB, Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan pada sektor atau bidang penting seperti rumah ibadah, pasar atau pertokoan, perkantoran, transportasi umum, hotel, dan restoran, serta dilakukan saat wilayah sudah menjadi zona aman (zona hijau) yang dihitung berdasarkan data dan fakta di lapangan. Pemetaan zona terbagi menjadi :
- Zona hijau: zona tidak terdampak
- Zona kuning: zona dengan tingkat resiko rendah
- Zona oranye: zona dengan tingkat resiko sedang
- Zona merah: zona dengan tingkat resiko tinggi
Bagaimana dengan Kabupaten Karawang, berdasarkan data terakhir yang diambil pada tgl 6 Juli 2020 dapat kita lihat peta zona COVID-19 di kabupaten Karawang
Bagaimana dengan daerah tempat tinggalmu?, coba cek ya.
Dengan melihat data zona daerah di atas maka daerah kita, Kabupaten Karawang belum bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka karena belum masuk zona hijau semua. Artinya kita masih harus bersabar untuk bisa kembali belajar secara tatap muka di sekolah.
Bagaimana nanti jika kawasan daerah tempat tinggal kita sudah hijau?, bisakah kita belajar lagi seperti dahulu?.
Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kita memulai sekolah seperti dahulu, atau tatap muka.
Terdapat empat syarat paling utama yang wajib terpenuhi jika sekolah ingin dibuka yaitu
- Sekolah berada di zona hijau;
- Ada izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama (untuk madrasah);
- Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka; dan memenuhi daftar periksa yang harus dilengkapi.
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka sekolah kembali melaksanakan pembelajaran secara on line.
Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).
Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun.
Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.
Hal- Hal yang harus diperhatikan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKAB) di Sekolah
Selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung pada fase transisi maupun masa kebiasaan baru, sekolah diharuskan menerapkan langkah langkah pencegahan paling utama.
- Mewajibkan penggunaan masker kain nonmedis tiga lapis dan 2 lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
- Siswa wajib membawa 2 masker cadangan dan hand sanitizer
- M enjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
- · Aktivitas kantin harus ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- · Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga harus ditiadakan.
- · Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang bisa dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat.
- · Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
- · Sekolah wajib melarang aktivitas orang tua menunggui siswa di sekolah; siswa keluar kelas; pertemuan orang tua siswa; kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Dengan melihat tulisan di atas dapat kita simpulkan, Kebiasaan baru yang wajib siswa lakukan ketika bersekolah di masa pandemi COVID-19 adalah :
- 1 Memakai masker dan face shield ketika ke sekolah.
- 2 Membawa bekal 2 masker di tas sekolah.
- 3 Memiliki Hand sanitizer sendiri yang disimpan di tas
- 4 Membawa bekal makanan dan minuman sendiri
- 5 Mengukur suhu tubuh sebelum berangkat sekolah
- 6 Mengukur suhu tubuh jika tiba di sekolah
- 7 Rajin mencuci tangan
- 8 Jika merasa sakit, tidak berangkat sekolah
- 9 Bersedia dipulangkan jika memiliki suhu tubuh di atas 370C
- 10 Tidak bergerombol jika di sekolah
- 11. Tetap menjaga jarak
- 12. Tidak melakukan kegiatan yang memungkinkan pergantian alat dan potensi kerumunan.
Hingga saat ini pemerintah belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan madrasah berasrama selama masa transisi meski berada di zona hijau.
Kalian mungkin bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa sekolah belum dibuka sedangkan Mal, pasar dan tempat ibadah boleh dibuka?”. Sebenarnya ada beberapa hal simpel mengapa sekolah belum dibuka
1 COVID-19 itu Nyata dan berbahaya
2 Sekolah adalah tempat belajar untuk anak-anak. “ Buat anak kok coba-coba”
3 Siswa cenderung bergerombol
4 Menjaga protokol kesehatan tidak mudah untuk anak-anak
5 Orang tua tidak akan membiarkan anaknya menjadi tumbal penggerak ekonomi
6 Sekolah butuh dana besar untuk menyiapkan protokol kesehatan, dan tidak semua sekolah di Indonesia punya cukup dana untuk menyiapkan infrastruktur.
7 Jika satu siswa terkena COVID-19, satu sekolah ditutup, menjadi viral dan tercemar nama baiknya.
Sebagai informasi tambahan sesuai dengan instruksi gubernur Jawa barat. Hasil rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat sebagai berikut :
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olahraga kardio tinggi(Olahraga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR.
Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Selamat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sekolah,..tetap semangat dan selalu sehat ya
ng makan/minum
c. Sedang
Olahraga kardio tinggi(Olahraga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang
Via apps PIKOBAR.
Dana denda akan masuk ke Kas
Daerah sesuai peraturan.
Selamat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru di
sekolah,..tetap semangat dan selalu sehat ya
</
div>
Kenapa sekolah tidak boleh dibuka
ReplyDeleteIni siap
DeleteHadir Bu
DeleteSaya Aulia Nur Rizqy
Kelas 7B
sipp
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya wahyu bagus k
Kelas 7B
sipp
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya davit fajar i.
Kelas 7B
sipp
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya adhi
Kelas 7b
yess
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya Tsaqif
Kelas 7b
yess
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya shefia azzahra
Kelas 7B
yess
DeleteHadir Bu
ReplyDeleteSaya Fajar Rizki P.
Kelas 7B
Hadir bu
ReplyDeleteSaya nazeefa anindya
Kelas 7B
sipp
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya Larasati najwa
Kelas 7B
sipp
DeleteHadir bu
ReplyDeleteSaya ananda pandu
Kelas 7B
sipp
Delete